USG memang erat kaitannya dengan ibu hamil. Dengan USG, ibu hamil dapat melihat bentuk calon buah hati yang menggemaskan. Namun, pernahkah mom mendengar USG Fetomaternal?
USG Fetomaternal merupakan USG yang dilakukan untuk mengetahui kelainan pada janin sejak awal kehamilan. Di Indonesia sendiri, kelainan bawaan menjadi salah satu faktor penyebab kematian neonatal, yaitu kematian pada bayi yang baru lahir.
Dilansir dari kemkes.go.id, data laporan Riskesdas pada tahun 2007 menunjukkan bahwa sebanyak 1,4% bayi baru lahir dengan usia 0-6 hari dan 18,1% bayi baru lahir dengan usia 7-28 hari, meninggal dunia akibat dari kelainan bawaan.
Selain itu, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes RI, dr. Eni Gustina, MPH menjelaskan, bahwa, meskipun bayi yang memiliki kelainan bawaan bertahan hidup, banyak di antaranya yang menjadi penyandang disabilitas dan mengidap penyakit kronis.
Mengerikan bukan?
Guna mencegah hal tersebut, maka dokter biasanya akan menyarankan ibu hamil untuk melakukan USG Fetomaternal agar kelainan bawaan dapat terdeteksi sedini mungkin dan mendapatkan penanganan dengan segera.
Lantas apa itu sebenarnya USG Fetomaternal? Berikut adalah penjelasannya.
Apa Itu USG Fetomaternal dan Apa Bedanya dengan USG Biasa?
USG biasa merupakan pemeriksaan yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menampilkan gambaran bagian tubuh bayi dalam kandungan.
Sedangkan USG Fetomaternal merupakan USG untuk skrining jenis USG 4D namun dengan multifungsi yang memeriksa organ janin secara menyeluruh dan detail dengan tujuan untuk memeriksa adanya kelainan yang meliputi kelainan genetik, masalah pembentukan organ, kelahiran prematur, dan risiko keguguran.
Oleh karena itu, USG ini hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis kandungan dan biasanya memakan waktu yang lebih lama daripada pemeriksaan USG biasa.
Kapan Ibu Hamil Harus Melakukan Pemeriksaan USG Fetomaternal?
Pemeriksaan USG Fetomaternal biasanya dilakukan di trimester ke 2, yaitu pada usia kandungan 18-20 minggu. Dokter mungkin akan merekomendasikan USG Fetomaternal apabila mom memerlukan perawatan ekstra selama masa kehamilan.
Terutama bagi mom yang menderita penyakit tertentu, seperti penyakit jantung, diabetes, keguguran berulang, asma, atau gangguan pada paru-paru. Dokter juga biasanya akan menyarankan pemeriksaan ini apabila ibu hamil memiliki risiko kehamilan tinggi seperti:
- Janin berukuran kecil atau tidak sesuai dengan usia kandungan.
- Adanya pengurangan gerakan janin.
- Twin to Twin Transfusion Syndrome (TTTS) atau komplikasi kehamilan pada janin kembar identik.
- Memiliki riwayat melahirkan dengan berat badan lahir rendah.
- Memiliki riwayat keguguran di akhir kehamilan.
- Memiliki riwayat melahirkan dengan kelainan bawaan.
- Usia ibu hamil di atas 35 tahun.
Pemeriksaan spesifik USG Fetomaternal ini meliputi:
- Skrining trimester 1
Memeriksa ketebalan tengkuk janin yang mengindikasikan kelainan kromosom. - Skrining trimester 2
Pemeriksaan anatomi dan pertumbuhan janin.
USG Fetomaternal diketahui dapat mendeteksi masalah janin dengan akurasi sampai 66%. Oleh sebab itu, pemeriksaan USG ini harus dilakukan secara rutin untuk memantau perkembangan janin agar berkembang secara optimal. Selain pemeriksaan USG, pemeriksaan laboratorium dan riwayat kehamilan juga diperlukan untuk memastikan kelainan pada janin.
Apakah USG Fetomaternal Ditanggung BPJS?
Secara umum, pemeriksaan USG dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan dengan syarat adanya indikasi medis dan disarankan langsung oleh dokter untuk melakukan USG dan bukan kehendak sendiri. Artinya, jika mom hendak melakukan USG atas keinginan sendiri dan tidak ada indikasi medis, maka biaya USG tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
Jika mom melakukan pemeriksaan kemudian dokter menyarankan untuk melakukan USG, Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Meminta surat pengantar atau rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama/fakses 1 (klinik mandiri, puskesmas) untuk melakukan USG di Rumah Sakit yang menerima rujukan BPJS. Ketika di RS, mom harus melengkapi persyaratan administrasi dengan membawa dokumen berupa:
- Surat pengantar atau rujukan fasilitas kesehatan pertama/fakses 1 (surat rujukan dari klinik/puskesmas).
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Kartu BPJS asli dan fotokopi.
- Buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak).
Itulah uraian informasi terkait USG Fetomaternal. Semoga Informasi tersebut dapat membantu mom untuk mendeteksi kelainan sejak dini pada si kecil.
Jangan lupa untuk meminum Madu Vitummy sebagai perlindungan kesehatan keluarga yang bermanfaat untuk meningkatkan nafsu makan dan memelihara kesehatan tubuh anak dan orang dewasa.
Yuk miliki Madu Vitummy sebagai pelengkap perlindungan keluarga